Berbicara tentang KLB (kejadian luar biasa) atau juga yang biasa
disebut dengan wabah atau outbreak sangat banyak definisi yang telah dikemukakan, berikut adalah beberapa
definisi KLB menurut para ahli:
·
UU Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
Wabah
adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang
jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang
lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka. Sumber
penyakit adalah manusia, hewan, tumbuhan, dan benda-benda yang mengandung
dan/atau tercemar bibit penyakit, serta yang dapat menimbulkan wabah. (UU
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)
·
WHO
Wabah
penyakit adalah terjadinya kasus penyakit yang melebihi dari apa yang biasanya
akan terjadi pada suatu komunitas, daerah geografis atau musim. Wabah dapat
terjadi terbatas pada suatu daerah geografis, atau mungkin dapat meluas ke
daerah disekitarnya. Ini mungkin berlangsung selama beberapa hari atau minggu,
atau selama beberapa tahun.
·
Depkes RI, Dirjen
P2MPLP 1981
Wabah
adalah suatu peningkatan kejadian atau kematian yang telah meluas secara cepat
baik jumlah kasusnya maupun daerah terjangkit
·
Peraturan Menteri
Kesehatan RI, Nomor 560/Menkes/Per/VIII/1989
Kejadian
Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan/kematian
yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu
Dari beberapa pengertian KLB diatas dapat disimpulkan
bahwa KLB adalah meningkatnya kasus penularan penyakit yang tidak biasa pada waktu dan daerah tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar