And my youth is ripening like this...

Selasa, 12 Maret 2013

Kejadian Luar Biasa


Berbicara tentang KLB (kejadian luar biasa) atau juga yang biasa disebut dengan wabah atau outbreak sangat banyak definisi yang telah dikemukakan, berikut adalah beberapa definisi KLB menurut para ahli:

·         UU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
Wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka. Sumber penyakit adalah manusia, hewan, tumbuhan, dan benda-benda yang mengandung dan/atau tercemar bibit penyakit, serta yang dapat menimbulkan wabah. (UU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)
·         WHO
Wabah penyakit adalah terjadinya kasus penyakit yang melebihi dari apa yang biasanya akan terjadi pada suatu komunitas, daerah geografis atau musim. Wabah dapat terjadi terbatas pada suatu daerah geografis, atau mungkin dapat meluas ke daerah disekitarnya. Ini mungkin berlangsung selama beberapa hari atau minggu, atau selama beberapa tahun.
·         Depkes RI, Dirjen P2MPLP 1981
Wabah adalah suatu peningkatan kejadian atau kematian yang telah meluas secara cepat baik jumlah kasusnya maupun daerah terjangkit
·         Peraturan Menteri Kesehatan RI, Nomor 560/Menkes/Per/VIII/1989
Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan/kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu 
  
Dari beberapa pengertian KLB diatas dapat disimpulkan bahwa KLB adalah meningkatnya kasus penularan penyakit yang tidak biasa pada waktu dan daerah tertentu.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar